lawlessness | pelanggaran hukum |
lawlessness | |||
|
lawlessness | |
noun |
a state of lawlessness and disorder (usually resulting from a failure of government)
keadaan hukum dan gangguan (biasanya dihasilkan dari kegagalan pemerintah)
|
hukum, kefasikan, kejahatan, kemunafikan, kondisi tanpa hukum, pelanggaran hukum |
some act of lawlessness or beberapa tindakan pelanggaran hukum atau
and growing lawlessness dan meningkatnya kondisi tanpa hukum
lawlessness and disorder usually resulting hukum dan gangguan biasanya dihasilkan
lawlessness within days kondisi tanpa hukum dalam hari
lawlessness after the ousting of kondisi tanpa hukum setelah penggulingan
growing lawlessness within meningkatnya kondisi tanpa hukum dalam
act of lawlessness or insubordination tindakan pelanggaran hukum atau pembangkangan
to some act of lawlessness untuk beberapa tindakan pelanggaran hukum
|