reexamination | pemeriksaan lagi, pengujian kembali |
reexamination | |||
|
reexamination | |
noun |
(law) questioning of a witness by the party that called the witness after that witness has been subject to cross-examination
(Hukum) mempertanyakan saksi oleh pihak yang disebut saksi setelah saksi yang telah dikenakan pemeriksaan silang
|